Sistem Informasi Desa Gumelar

shape shape

SK Tim Pembina Posyandu

 

 


 

KABUPATEN BANYUMAS

KEPUTUSAN KEPALA DESA GUMELAR

NOMOR 144/ 33 /2025

 

TENTANG

TIM PEMBINA POS PELAYANAN TERPADU DESA GUMELAR

TAHUN 2025–2029

 

KEPALA DESA GUMELAR

 

Menimbang  :  a.  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Ayat (2)  huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu;

b.         bahwa         dalam          rangka          meningkatkan          pembinaan penyelenggaraan Pos Pelayanan Terpadu untuk melaksanakan pelayanan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal di Desa;

c.          bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa Gumelar tentang Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu di Desa Gumelar

Mengingat :    1.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

2.         Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

3.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor


5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

4.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 2091);

5.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 569);

6.         Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 553);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan            : Keputusan Kepala Desa Gumelar tentang Tim Pembina Posyandu Desa.

KESATU                     :  Membentuk Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Desa Gumelar yang selanjutnya disebut TP Posyandu Desa dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.

KEDUA                       : TP Posyandu Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1.      Penasihat:

Memberikan saran, masukan, dan pertimbangan dalam penyelenggaraan Posyandu Desa.

2.      Ketua:

a.    Memberikan arahan pelaksanaan program/kegiatan TP Posyandu Desa;

b.   Mengoordinasikan program/kegiatan TP Posyandu Desa; dan

c.    Memimpin pertemuan TP Posyandu Desa

3.      Sekretaris:

a.    Melakukan tugas sekretariat TP Posyandu Desa dalam pengadministrasian yang berkaitan dengan teknis program/kegiatan operasional Posyandu Desa; dan

b.   Melaksanakan koordinasi teknis administrasi yang berkaitan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh TP Posyandu Desa

4.      Bendahara:

Melakukan pengelolaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan TP Posyandu Desa

5.      Ketua Bidang:

a.    Melaksanakan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program/kegiatan sesuai dengan masing-masing bidang; dan


b.   Melaporkan         hasil          perencanaan,          pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

6.      Anggota Bidang:

Membantu ketua bidang dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan masing-masing bidang.

 

KETIGA                     : - Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan APBDesa Gumelar dan/atau dapat berasal dari sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KEEMPAT                 : Keputusan Kepala Desa berlaku pada tanggal ditetapkan

 

Ditetapkan di Gumelar

pada tanggal 23 Juni 2025 Kepala Desa Gumelar

 

 

 

 

(Susilo Urip Suprapto)

 

Diundangkan di Desa Gumelar Pada tanggal 23 Juni 2025

Sekretaris Desa

 

 

 

(KISTAM)


LAMPIRAN I      :      KEPUTUSAN KEPALA DESA GUMELAR

 

Nomor

Tanggal

 : 144/  33 / 2025

 : 23 Juni 2025

Tentang

 : TIM PEMBINA POSYANDU

 

    DESA GUMELAR

    TAHUN 2025-2029

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN

TIM PEMBINA POSYANDU DESA GUMELAR

TAHUN 2025-2029

 

NO

NAMA

JABATAN

1.

H. Susilo Urip Suprapto, S.Si

Penasihat

2.

Dr. Retno Sri Wulandari

Ketua TP Posyandu Desa

3.

Kistam, S.IP

Sekretaris

4.

Rohyati

Bendahara

5.

Atik Purwanti

Ketua Bidang Pendidikan

6.

Kusmini

Anggota Bidang Pendidikan

7.

Eli Setiowati

Ketua Bidang Kesehatan

8.

Darilah

Anggota

9.

Kadi

Ketua Bidang PU

10.

Oni Putri Nur Maida

Anggota

11.

Kuswanto

Ketua Bidang Perumahan Rakyat

12.

Roimah

Anggota

13.

Riswanto

Ketua Bidang Trantibum Linmas

14.

Wahyu Nur Fidin

Anggota

15.

Karimah

Ketua Bidang Sosial

16.

Devi Andriyani

Anggota

 

 

 

Ditetapkan di Gumelar

pada tanggal 23 Juni 2025

Kepala Desa Gumelar

 

 

 

 

(Susilo Urip Suprapto)

 


Tulis Komentar