Sistem Informasi Desa Gumelar
KABUPATEN
BANYUMAS
KEPUTUSAN KEPALA
DESA GUMELAR
NOMOR 144/ 33 /2025
TENTANG
TIM PEMBINA POS PELAYANAN
TERPADU DESA GUMELAR
TAHUN 2025–2029
KEPALA DESA
GUMELAR
Menimbang : a. bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) huruf e Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pos Pelayanan Terpadu;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan penyelenggaraan
Pos Pelayanan Terpadu untuk melaksanakan pelayanan 6 bidang Standar Pelayanan
Minimal di Desa;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Kepala Desa Gumelar tentang Tim Pembina Pos Pelayanan
Terpadu di Desa Gumelar
Mengingat : 1. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2014
Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indoensia Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6914);
2.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor
5539) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 41,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di
Desa (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2014 Nomor 2091);
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2018 Nomor 569);
6.
Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Lembaran Negera
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 553);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Keputusan Kepala Desa Gumelar tentang Tim
Pembina Posyandu Desa.
KESATU : Membentuk Tim Pembina Pos
Pelayanan Terpadu Desa Gumelar yang selanjutnya
disebut TP Posyandu Desa dengan susunan
keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Desa ini.
KEDUA : TP
Posyandu Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai uraian tugas
sebagai berikut:
1. Penasihat:
Memberikan saran, masukan, dan
pertimbangan dalam penyelenggaraan Posyandu Desa.
2. Ketua:
a.
Memberikan arahan pelaksanaan program/kegiatan TP Posyandu Desa;
b. Mengoordinasikan program/kegiatan TP Posyandu Desa; dan
c. Memimpin pertemuan TP Posyandu Desa
3. Sekretaris:
a.
Melakukan tugas
sekretariat TP Posyandu Desa dalam pengadministrasian yang berkaitan dengan
teknis program/kegiatan operasional Posyandu Desa; dan
b.
Melaksanakan
koordinasi teknis administrasi yang berkaitan program/kegiatan yang
dilaksanakan oleh TP Posyandu Desa
4. Bendahara:
Melakukan pengelolaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan TP
Posyandu Desa
5. Ketua Bidang:
a.
Melaksanakan
penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program/kegiatan
sesuai dengan masing-masing bidang; dan
b.
Melaporkan hasil perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi bidang tugas yang menjadi
tanggung jawabnya.
6.
Anggota Bidang:
Membantu ketua bidang dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan masing-masing bidang.
KETIGA : - Segala biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya
keputusan ini dibebankan APBDesa Gumelar dan/atau dapat berasal dari sumber
lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT : Keputusan Kepala
Desa berlaku pada tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Gumelar
pada tanggal 23 Juni
2025 Kepala Desa Gumelar
(Susilo Urip Suprapto)
Diundangkan di Desa Gumelar Pada tanggal 23 Juni
2025
Sekretaris Desa
(KISTAM)
LAMPIRAN I : KEPUTUSAN KEPALA DESA GUMELAR
Nomor Tanggal |
: 144/ 33 / 2025 : 23 Juni
2025 |
Tentang |
: TIM PEMBINA POSYANDU |
|
DESA GUMELAR TAHUN 2025-2029 |
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM PEMBINA POSYANDU
DESA GUMELAR
TAHUN 2025-2029
NO |
NAMA |
JABATAN |
1. |
H.
Susilo Urip Suprapto, S.Si |
Penasihat |
2. |
Dr. Retno Sri Wulandari |
Ketua TP Posyandu Desa |
3. |
Kistam, S.IP |
Sekretaris |
4. |
Rohyati |
Bendahara |
5. |
Atik Purwanti |
Ketua Bidang
Pendidikan |
6. |
Kusmini |
Anggota Bidang Pendidikan |
7. |
Eli Setiowati |
Ketua Bidang Kesehatan |
8. |
Darilah |
Anggota |
9. |
Kadi |
Ketua Bidang PU |
10. |
Oni Putri Nur Maida |
Anggota |
11. |
Kuswanto |
Ketua Bidang Perumahan Rakyat |
12. |
Roimah |
Anggota |
13. |
Riswanto |
Ketua Bidang Trantibum Linmas |
14. |
Wahyu Nur Fidin |
Anggota |
15. |
Karimah |
Ketua Bidang Sosial |
16. |
Devi Andriyani |
Anggota |
Ditetapkan di Gumelar
pada tanggal 23 Juni 2025
Kepala Desa Gumelar
(Susilo Urip Suprapto)