Sistem Informasi Desa Gumelar

shape shape

SK Karang Taruna Muda Utama Sakti I

garuda.jpg 

 

 

 

 

 

KEPUTUSAN KEPALA DESA GUMELAR

                                          KECAMATAN  GUMELAR KABUPATEN BANYUMAS

NOMOR : 144/ 47  /2025       

TENTANG

PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA GUMELAR

MUDA UTAMA SAKTI 1

DESA GUMELAR KECAMATAN GUMELAR TAHUN 2025-2030

 

KEPALA DESA GUMELAR ,

Menimbang

:

a.      bahwa dalam rangka peningkatan partisipasi dan pemberdayaan pemuda di Desa gumelar perlu dibentuk  Karang Taruna sebagai salah satu wadah kepemudaan di desa.

b.      bahwa  kepenguursan Karang Taruna Muda Utama Sakti 1 Desa Gumelar  berakhir pada tanggal 18 Juli 2025.

c.      bahwa perlu membentuk kepengurusan Karang Taruna Muda Utama Sakti 1 Desa Gumelar untuk masa bhakti  2025-2030

d.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Muda Utama Sakti 1 Desa Gumelar Masa Bhakti 2025-2030.

 

Mengingat

:

1.      Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Dalam Lingkungan ProvinsiJawa Tengah;

2.      Undang-Undang Nomor 8  Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298) ;

3.      Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

4.      Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun 2009 Nomor 12);

5.       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);

6.      Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan  Pengganti Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);

7.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

8.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratruran Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41);

 

9.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018  Nomor 1654);

10.   Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1654);

11.   Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJD)  Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2045

12.   Peraturan Bupati  Banyumas Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengalolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2018 Nomor 57);

13.   Peraturan Desa Gumelar Nomor  16 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa :

14.   Peraturan Desa Gumelar Nomor 2 Tahun 2025 tentang  Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2020-2027.

 

 

MEMUTUSKAN  :

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KEPALA DESA GUMELAR  KECAMATAN GUMELAR TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA MUDA UTAMA SAKTI 1 DESA GUMELAR MASA BHAKTI 2025-2030

 

KESATU

:

Mengakat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini menjadi  Pengurus Karang Taruna Muda Utama Sakti 1 Desa Gumelar Masa Bhakti 2025-2030

 

KEDUA

 

:

Tugas dan Fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud dictum KESATU berpedoman pada Anggaran  Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna

KETIGA

:

Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus karang Taruna bertanggung jawab kepada Kepala Desa

KEEMPAT

:

Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Gumelar Kecamatan Gumelar Kabupaten Banyumas dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat

KELIMA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

 

Ditetapkan di  Desa Gumelar         

 pada tanggal  04 Juli 2025

                                                                                                 KEPALA DESA GUMELAR

 

 

 

 

 


                                                                                       SUSILO URIP SUPRAPTO

SALINAN : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth :

1.         Bupati Banyumas;

2.         Kepala Dinporabudpar  Kabupaten Banyumas;

3.         Kepala Dinsospermasdes  Kabupaten Banyumas;

4.         Inspektur Kabupaten Banyumas

5.         Camat Gumelar;

6.         Ketua BPD Gumelar  Kecamatan Gumelar;

7.         Pengurus  tersbut;

8.         Arsip. –

--------------------------------------------------------------------------

                LAMPIRAN 1 :

KEPUTUSAN KEPALA DESA  GUMELAR

KECAMATAN GUMELAR KABUPATEN BANYUMAS

NOMOR    :   144 / 47 /  2025

TANGGAL :    04  Juli 2025

TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS

KARANG TARUNA

 

 

 

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA MUDA UTAMA SAKTI 1

 DESA GUMELAR KECAMATAN GUMELAR

MASA BHAKTI  2025-2030

 

 

 

NO.

 

N A M A

 

PENDIDIKAN

 

KEDUDUKAN DALAM PENGURUS

 

 

 

 

1.

H.SUSILO URIP SUPRAPTO, S.Si

S-1

PEMBINA

2.

DIMAS NUGRAHANING WIDHI

SLTA

KETUA

3.

RESA NANDA PANGESTU

SLTA

SEKRETARIS

 

4.

SUSANTI

SLTA

BENDAHARA

5.

DENI GAYUH PRATAMA

SLTA

SEKSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN

6.

RENDRA HERIAN SYAH

SLTA

SEKSI KEWIRAUSAHAAN

7.

SIDIK WAHYU HIDAYAT

SLTA

SEKSI KEROHANIAN DAN BINTAL

8

TIO FEBRIAN

S1

SEKSI OLAH RAGA DAN SENI

9

FAJAR LESMANA

SLTA

SEKSI OLAH RAGA DAN SENI

10

FAISAL AGUM GELAR UTAMA

SLTA

SEKSI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

11

WULAN NURHIDAYATI

SLTA

SEKSI KESEJAHTERAAN

12

SINTIA MARLINDA

SLTA

SEKSI LINGKUNGAN HIDUP

13

AZRIEL SATRIA MUKTI

S1

SEKSI KEAMANAN

14

WAYAH PRIYA LEKSANA

S1

KETUA UNIT KERJA RW 01

15

SATRIO

SLTA

KETUA UNIT KERJA RW 02

16

DARTONO

SLTA

KETUA UNIT KERJA RW 03

17

ISVA RAGIL NOVIANTO

SLTA

KETUA UNIT KERJA RW 04

18

AJI PRIYONO

SLTA

KETUA UNIT KERJA RW 05

19

SURATNO

SLTA

KETUA UNIT KERJA RW 06

20

SUSILO

SLTA

KETUA UNIT KERJA RW 07

21

SUDRISNO

SLTA

KETUA UNIT KERJA RW 08

22

BAYU TEGAR WIBOWO

SLTA

KETUA UNIT KERJA RW 09

23

DAFA FIYADUL FITROH

SLTA

KETUA UNIT KERJA RW 10

24

BADRU MUSTOFA

SLTA

KETUA UNIT KERJA RW 11

 

 

 


KEPALA DESA GUMELAR

 

 

SUSILO URIP SUPRAPTO

 

 

 

 

                LAMPIRAN 2 :

KEPUTUSAN KEPALA DESA  GUMELAR

KECAMATAN GUMELAR KABUPATEN BANYUMAS

NOMOR    :   144 / 47 /  2025

TANGGAL :    04  Juli 2025

TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS

KARANG TARUNA

 

SUSUNAN MAJELIS PERTIMBANGAN  KARANG TARUNA MUDA UTAMA SAKTI 1

 DESA GUMELAR KECAMATAN GUMELAR

MASA BHAKTI  2025-2030

 

 

NO.

 

N A M A

 

PENDIDIKAN

 

KEDUDUKAN DALAM PENGURUS

1

SUMARGO, M.Pd

S2

KETUA

2

NURUDIN ARI SUSANTO

S1

SEKRETARIS

3

SUTRISNO

SLTA

ANGGOTA

4

DEDI HANGGARA

SLTA

ANGGOTA

5

RASNO

SLTP

ANGGOTA

 

                                                      KEPALA DESA GUMELAR

 

 

                                                                                       SUSILO URIP SUPRAPTO


Tulis Komentar