Sistem Informasi Desa Gumelar
KEPUTUSAN KEPALA DESA GUMELAR
KECAMATAN GUMELAR KABUPATEN BANYUMAS
NOMOR : 144/ 47 /2025
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA DESA GUMELAR
MUDA UTAMA SAKTI 1
DESA GUMELAR KECAMATAN GUMELAR
TAHUN 2025-2030
KEPALA DESA GUMELAR ,
Menimbang |
: |
a.
bahwa dalam rangka peningkatan partisipasi dan
pemberdayaan pemuda di Desa gumelar perlu dibentuk Karang Taruna sebagai salah satu wadah kepemudaan
di desa. b.
bahwa kepenguursan Karang Taruna Muda Utama Sakti 1 Desa Gumelar berakhir pada tanggal 18 Juli 2025. c.
bahwa perlu membentuk kepengurusan
Karang Taruna Muda Utama Sakti 1 Desa Gumelar untuk masa bhakti 2025-2030 d.
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Pengurus Karang Taruna Muda Utama
Sakti 1 Desa Gumelar Masa Bhakti 2025-2030.
|
|
Mengingat |
: |
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Dalam Lingkungan ProvinsiJawa Tengah; 2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298) ; 3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438); 4.
Undang – Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Republik Indonesa Tahun
2009 Nomor 12); 5. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7); 6.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pengganti
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5657); 7.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5558); 8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peratruran Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1654); 10.
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2019 tentang Karang Taruna (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1654); 11.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun
2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJD) Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2045 12. Peraturan
Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018
tentang Pengalolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun
2018 Nomor 57); 13. Peraturan
Desa Gumelar Nomor 16 Tahun 2018
tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa : 14. Peraturan
Desa Gumelar Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
2020-2027.
|
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN KEPALA DESA GUMELAR KECAMATAN GUMELAR
TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA MUDA UTAMA
SAKTI 1 DESA GUMELAR MASA BHAKTI 2025-2030
|
KESATU |
: |
Mengakat yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini menjadi Pengurus Karang Taruna Muda Utama
Sakti 1 Desa Gumelar Masa Bhakti 2025-2030
|
KEDUA
|
: |
Tugas dan Fungsi Karang Taruna sebagaimana dimaksud
dictum KESATU berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang
Taruna |
KETIGA |
: |
Dalam
melaksanakan tugasnya Pengurus karang Taruna
bertanggung jawab kepada Kepala Desa |
KEEMPAT |
: |
Segala biaya yang
timbul akibat dikeluarkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APBDesa) Gumelar Kecamatan
Gumelar Kabupaten Banyumas dan sumber lain yang sah dan
tidak mengikat |
KELIMA |
: |
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di Desa Gumelar
pada tanggal 04 Juli 2025
KEPALA DESA GUMELAR
![]() |
SUSILO URIP
SUPRAPTO
SALINAN : Keputusan ini disampaikan Kepada Yth :
1.
Bupati
Banyumas;
2.
Kepala Dinporabudpar Kabupaten
Banyumas;
3.
Kepala
Dinsospermasdes Kabupaten
Banyumas;
4.
Inspektur Kabupaten Banyumas
5.
Camat Gumelar;
6.
Ketua BPD Gumelar Kecamatan Gumelar;
7.
Pengurus tersbut;
8.
Arsip. –
--------------------------------------------------------------------------
LAMPIRAN 1 : |
KEPUTUSAN
KEPALA DESA GUMELAR KECAMATAN
GUMELAR KABUPATEN BANYUMAS NOMOR : 144 / 47 / 2025 TANGGAL : 04 Juli 2025 TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA |
SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA MUDA UTAMA
SAKTI 1
DESA GUMELAR KECAMATAN GUMELAR
MASA BHAKTI 2025-2030
NO. |
N A
M A |
PENDIDIKAN |
KEDUDUKAN
DALAM PENGURUS |
|
|
|
|
1. |
H.SUSILO URIP SUPRAPTO, S.Si |
S-1 |
PEMBINA |
2. |
DIMAS NUGRAHANING WIDHI |
SLTA |
KETUA |
3. |
RESA NANDA PANGESTU |
SLTA |
SEKRETARIS
|
4. |
SUSANTI |
SLTA |
BENDAHARA |
5. |
DENI GAYUH PRATAMA |
SLTA |
SEKSI PENDIDIKAN DAN LATIHAN |
6. |
RENDRA HERIAN SYAH |
SLTA |
SEKSI KEWIRAUSAHAAN |
7. |
SIDIK WAHYU HIDAYAT |
SLTA |
SEKSI KEROHANIAN DAN BINTAL |
8 |
TIO FEBRIAN |
S1 |
SEKSI OLAH RAGA DAN SENI |
9 |
FAJAR LESMANA |
SLTA |
SEKSI OLAH RAGA DAN SENI |
10 |
FAISAL AGUM GELAR UTAMA |
SLTA |
SEKSI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA |
11 |
WULAN NURHIDAYATI |
SLTA |
SEKSI KESEJAHTERAAN |
12 |
SINTIA MARLINDA |
SLTA |
SEKSI LINGKUNGAN HIDUP |
13 |
AZRIEL SATRIA MUKTI |
S1 |
SEKSI KEAMANAN |
14 |
WAYAH PRIYA LEKSANA |
S1 |
KETUA UNIT KERJA RW 01 |
15 |
SATRIO |
SLTA |
KETUA UNIT KERJA RW 02 |
16 |
DARTONO |
SLTA |
KETUA UNIT KERJA RW 03 |
17 |
ISVA RAGIL NOVIANTO |
SLTA |
KETUA UNIT KERJA RW 04 |
18 |
AJI PRIYONO |
SLTA |
KETUA UNIT KERJA RW 05 |
19 |
SURATNO |
SLTA |
KETUA UNIT KERJA RW 06 |
20 |
SUSILO |
SLTA |
KETUA UNIT KERJA RW 07 |
21 |
SUDRISNO |
SLTA |
KETUA UNIT KERJA RW 08 |
22 |
BAYU TEGAR WIBOWO |
SLTA |
KETUA UNIT KERJA RW 09 |
23 |
DAFA FIYADUL FITROH |
SLTA |
KETUA UNIT KERJA RW 10 |
24 |
BADRU MUSTOFA |
SLTA |
KETUA UNIT KERJA RW 11 |
![]() |
KEPALA DESA
GUMELAR
SUSILO URIP
SUPRAPTO |
LAMPIRAN 2 : |
KEPUTUSAN KEPALA DESA GUMELAR KECAMATAN GUMELAR KABUPATEN BANYUMAS NOMOR : 144 / 47 / 2025 TANGGAL : 04
Juli 2025 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG TARUNA |
SUSUNAN MAJELIS PERTIMBANGAN KARANG TARUNA MUDA UTAMA SAKTI 1
DESA GUMELAR KECAMATAN GUMELAR
MASA BHAKTI 2025-2030
NO. |
N A M A |
PENDIDIKAN |
KEDUDUKAN DALAM PENGURUS |
1 |
SUMARGO,
M.Pd |
S2 |
KETUA |
2 |
NURUDIN
ARI SUSANTO |
S1 |
SEKRETARIS |
3 |
SUTRISNO |
SLTA |
ANGGOTA |
4 |
DEDI
HANGGARA |
SLTA |
ANGGOTA |
5 |
RASNO |
SLTP |
ANGGOTA |
KEPALA DESA GUMELAR
SUSILO URIP SUPRAPTO