Sistem Informasi Desa Gumelar
Kamis, (9/4) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gumelar melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) terkait penggantian KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BLT Dana Desa Tahun 2026 bertempat di Balai Desa Gumelar. Pelaksanaan musdesus dihadiri oleh Camat Gumelar, Kepala Desa darangkat Desa Gumelar serta masyarakat.
Penggantian KPM BLT Dana Desa Tahun 2026 ini berkenaan adanya dua warga Desa Gumelar yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dua warga tersebut atas nama Tarkem RT 03 RW 03 dan Eva Faujiah RT 09 RW 06.
Dari hasil verifikasi dan musyawarah bersama ditetapkan bahwa dari 2 KPM BLT Dana Desa Tahun 2026, kedua KPM tersebut digantikan oleh penerima baru yang memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya, data perubahan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi dan dilaporkan kepada pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan penyaluran BLT Dana Desa di Desa Gumelar tetap transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat.